Blog Archive
-
▼
2015
(41)
-
▼
April
(14)
- Nilai UTS TAP
- Model Pengambilan Keputusan
- Kritik teori Rasionalitas Terkekang
- Teori Inkremental (Incremental Theory) Lindblom
- SOAL UTS PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Nilai UTS Manajemen organisasi nirlaba
- Perencanaan Pembangunan
- Tugas Teori Administrasi Publik
- theories of public management
- Postmodern Theory
- Teori Institusional
- Arti Penting Administrasi publik
- THEORIES OF BUREAUCRATIC POLITICS
- Pengganti Kuis TAP
-
▼
April
(14)
Selasa, 07 April 2015
Oleh : Tanicha Aprilia Murbarani L dan Ditho Nugraha
Teori institusional (Institutional
Theory)atau teori kelembagaan dasar pikirannya adalah terbentuknya organisasi oleh karena
tekanan lingkungan institusional yang menyebabkan terjadinya
institusionalisasi. Zukler (1987) dalam Donaldson (1995), menyatakan bahwa ide
atau gagasan pada lingkungan institusional yang membentuk bahasa dan simbol
yang menjelaskan keberadaan organisasi dan diterima (taken for granted)
sebagai norma-norma dalam konsep organisasi.
Eksistensi organisasi
terjadi pada cakupan organisasional yang luas dimana setiap organisasi saling
mempengaruhi bentuk organisasi lainnya lewat proses adopsi atau
institusionalisasi (pelembagaan).
Di Maggio dan Powell
(1983) dalam Donaldson (1995), menyebutnya sebagai proses imitasi atau adopsi mimetic sebuah
organisasi terhadap elemen organisasi lainnya.
Menurut Di Maggio dan
Powell (1983) dalam Donaldson (1995), organisasi terbentuk oleh lingkungan
institusional yang ada di sekitar mereka. Ide-ide yang berpengaruh kemudian di
institusionalkan dan dianggap sah dan diterima sebagai cara berpikir ala
organisasi tersebut. Proses legitimasi sering dilakukan oleh organisasi melalui
tekanan negara-negara dan pernyataan-pernyataan. Teori institusional dikenal
karena penegasannya atas organisasi hanya sebagai simbol dan ritual.
Perspektif yang lain dikemukakan
oleh Meyer dan Scott (1983) dalam Donaldson (1995), yang mengklaim bahwa
organisasi berada dibawah tekanan berbagai kekuatan sosial guna melengkapi dan
menyelaraskan sebuah struktur, organisasi harus melakukan kompromi dan
memelihara struktur operasional secara terpisah, karena struktur organisasi
tidak ditentukan oleh situasi lingkungan tugas, tetapi lebih dipengaruhi oleh
situasi masyarakat secara umum dimana bentuk sebuah organisasi ditentukan oleh
legitimasi, efektifitas dan rasionalitas pada masyarakat.
Teori kelembagaan dalam
administrasi publik berkaitan dengan organisasi dan manajemen institusi publik,
mencakup hubungan antara struktur organisasi, peraturan terkait serta
norma-norma, dan proses organisasi, perilaku, hasil, dan akuntabilitas lembaga
publik. Dalam administrasi publik, istilah "lembaga" biasanya mengacu
pada sebuah organisasi publik yang dapat memanggil otoritas negara untuk
menegakkan keputusannya. Dalam konteks ini, lembaga-lembaga umum didefinisikan
sebagai konstruksi sosial, aturan dan norma-norma yang membatasi perilaku
individu dan kelompok.
Teori kelembagaan didasarkan
pada asumsi bahwa hasil kolektif dan perilaku individu yang terstruktur oleh
lembaga. Teori kelembagaan mencakup literatur lintas disiplin, termasuk cabang
di ekonomi, sosiologi, dan ilmu politik. Teori kelembagaan dalam administrasi
publik bisa dilihat dalam konsep Birokrasi klasik Wilson: Apa yang
Pemerintah Lakukan dan Mengapa Mereka Melakukannya.
Meskipun teori kelembagaan
menyediakan konsep yang detail dan kaya dengan deskripsi perilaku
organisasi, ternyata pluralisme yang sangat besar bisa menimbulkan permasalahan
terkait upaya penghematan dan sehingga sulit untuk menilai kapasitas secara
jelas, replikasi, dan prediktif. Karena teori kelembagaan (tunggal) tidak memiliki
inti konseptual, mungkin lebih akurat untuk menggunakan, teori institusional
yang jamak. Secara keseluruhan, teori kelembagaan memiliki lebih banyak
tinjauan/perspektif yang beragam.
Teori kelembagaan baru (new institutional theory),
juga dikenal sebagai paham neo-kelembagaan (neo-institutinalism). Para ilmuwan
menelusuri munculnya teori kelembagaan mengenai reaksi terhadap munculnya paham
perilaku ilmu sosial. Dalam suatu peristiwa, teori kelembagaan yang mungkin
merupakan pendekatan teoritis tunggal yang terpopuler dewasa ini di dalam
administrasi publik, sebagaimana diendors oleh H George Fredericson (1999) yang
merupakan salah satu figur terkemuka di bidang teori administrasi publik.
Hall & Taylor (1996), membedakan tiga tradisi
pada paham kelembagaan:
1.
Pilihan rasional (rational choice).
2.
Paham kelembagaan historis (historical
institutionalism).
3.
Paham kelembagaan sosial (sosiological
institutionalism).
Konsep utama dan syarat:
·
Lembaga-lembaga (institutional), merupakan
struktur-struktur pemerintahan berdasarkan aturan, norma, nilai, dan
sistem-sistem makna kultural.
·
Kepemerintahan sebagai jejaring kerja (governance as
networking) , merangkul/mencakup intitusi ke dalam seluruh sektor dan
bagian dari konstribusinya mengenai isu-isu administrasi publik di dalam dunia
kepartneran antar-sektor yang lebih besar, kebersamaan/kerjasama, dan saling
memberi.
·
Kepemimpinan transformasi (transformation
leadership), adalah analisis kelembagaan yang mengandalkan peran-peran
baru para pemimpin agensi di dalam kepemerintahan, melalui jaringan-jaringan,
merekonstruksi simbol dan makna-makna.
·
Pengandungan dan legitimasi (embeddedness and
legitimation), melakukan asumsi-asumsi tentang individu yang menjadi
rasional, dan aktor-aktor yang memaksimalkan manfaat. Prilaku menjadi sesuatu
yang berakar dan relektif terhadap konteks-konteks ganda/muti yang meliputi
kultur, kerangka hukum, kepentingan agensi.
·
Legitimasi organisasi, kepercayaan yang wajar
menyatakan bahwa legitimasi membawa kepada konstinuasi arus sumber atas nama organisasi,
sehingga mewujudkan efektifitas organisasi dalam mencapai efisiensi agensi.
·
Pengimplementasian teknologi, teori
pengundangan teknologi adalah sebuah contoh dari teori institusional/
kelembagaan yang menekankan penanaman/pelekatan (embeddedness), bagi isi adopsi
terhadap teknologi informasi.
·
Ketekunan kultural (cultural persistence), tiga
langkah tentang pembangunan kultur kelembagaan: habit/kebiasaan, keobjetifan,
sedimentasi.
Pembagian Dalam Teori Kelembagaan
Ide-ide generatif utama yang diikuti oleh para
penganut paham kelembagaan ini,memberi Kekuasaan adalah kekuatan yang dapat
dipakai dan dikendalikan. Persoalan besar sejarah adalah mengubah kekuasaan
mutlak untuk dapat diubah kearah demokrasi. Kekuasaan merupakan dasar politik.
Dalam demokrasi, pemakaiannya harus sesuai dengan patokan-patokan kewajaran
atau keadilan. Hal ini selanjutnya tercermin dalam hukum. Hukum menciptakan
wewenang dan memungkinkan perwakilan menjadi sarana pembuatan hukum.
Selanjutnya jika perwakilan didasarkan persamaan, maka ia akan mendorong
kebebasan dan demokrasi itu sendiri. Demokrasi adalah sistem sistem yang
menjamin kebebasan. Kebebasan-kebebasan ini diabadikan dalam hak-hak, yang
diungkapkan secara politik dalam perwakilan.
Dalam demokrasi melalui kedaulatan rakyat, hak
menimbulkan wewenang, suatu wewenang yang didukung oleh hukum. Hasilnya adalah
sebuah sistem ketertiban yang menjadi landasan yang memungkinkan dijalankannya
kekuasaan serta ditetapkannya asas-asas kewajaran atau keadilan. Selanjutnya
lembaga-lebaga pemerintahan ini terbagi dalam tiga wewenang yang merupakan
perhatian utama kaum institusionalis, yaitu:
1.Badan Legislatif
Badan ini merupakan pengawas terpenting terhadap
kekuasaan yang nyata maupun potensial. Badan ini terdiri atas wakil-wakil
rakyat. Semua pemberlakuan hukum harus disetujui oleh badan legislatif ini,
namun sangat sedikit kebijaksanaan barasal langsung dari inisiatifnya (Apter,
1996: 145). Fraksi-fraksi, kelompok-kelompok kepentingan, dan koalisi-koalisi
partai politik
campur tangan dalam pemberlakuan kebijaksanaan-kebijaksanaan penting. Badan legislatif jarang mengusulkan rancangan undang-undang khusus, sekalipun ada krisis dalam jumlah suara. Tetapi mereka meninjau, mengkritik, mengusulkan perubahan, memperbaiki dan sering menolak rancangan undang-undang.
campur tangan dalam pemberlakuan kebijaksanaan-kebijaksanaan penting. Badan legislatif jarang mengusulkan rancangan undang-undang khusus, sekalipun ada krisis dalam jumlah suara. Tetapi mereka meninjau, mengkritik, mengusulkan perubahan, memperbaiki dan sering menolak rancangan undang-undang.
2.Badan Eksekutif
Badan eksekutif pemerintah ini
bertanggungjawab sesuai dengan makna yang terkandung
dalam namanya, yaitu melaksanakan keinginan-keinginan rakyat. Dalam sistem
demokrasi, eksekutifkut ini. bertindak atas nama rakyat. Semakin banyak
mendapat dukungan yang diperoleh eksekutif dari rakyat, semakin efektif
tindakan-tindakannya, dan begitu sebaliknya. Tetapi seorang eksekutif yang
demokratis sangat berbeda dengan seorang jenderal atau presiden perusahaan bisnis.
Eksekutif harus memimpin, tetapi harus tanggap juga terhadap rakyat. Sebab
publik secara kontradiktif mengharapkan agar eksekutif: (1) mengambil
inisiatif, (2) tidak melakukan sesuatu tanpa berkonsultasi dengan publik. Namun
demikian eksekutif yang kuat akan selalu dituduh berkecenderungan menjadi
diktator, dan sebaliknya eksekutif yang lemah senantiasa akan diejek karena
kurang mengambil inisiatif (Apter,1996: 148).
3.Badan Yudikatif
Dengan adanya yurisdiksi-yurisdiksi kekuasaan yang dibatasi konstitusi dalam hal mana mereka harus saling berhubungan dalam urusan pembuatan kebijaksanaan, selalu ada kemungkinan terjadinya pelanggaran konstitusi. Jika demikian halnya diperlukan adanya pengadilan tinggi yang berfungsi sebagai wasit agung untuk masalah-masalah penafsiran konstitusional. Pengadilan tinggi semacam itu mewakili asas mengenai lembaga yudikatif agung yang independen.
Perkembangan
Teori Institusional
Teori
institusional telah berkembang dalam berbagai disiplin ilmu, bahkan bersifat
multi dan interdisipliner. Diantara kelompok disiplin ilmu yang memberikan
sumbangan utama terhadap perkembangan teori institusional adalah ilmu ekonomi,
ilmu politik dan sosiologi (Scott, 2001).
Pendekatan
ekonomi kelembagaan pada awalnya menggunakan asumsi-asumsi rasionalitas klasik
dengan asumsi-asumsi ekonomi untuk mewujudkan eksistensi organisasi dan
institusi. Williamson (1989) telah mengembangkan pendekatan transaction-cost
analysis dalam organisasi. Dan selanjutnya dalam teori
neo-institusional menekankan pada pentignya peranan agen dalam sistem ekonkmi,
koordinasi dalam aktivitas ekonomi menyangkut transaksi pasar dan struktur
institusi. Dalam hal ini peran sistem pemerintah dalam ekonomi kelembagaan
menjadi penting dalam struktur institusi dan organisasi.
Pengaruh
ilmu politik dalam perkembangan teori insitusi awalnya dapat dilihat dari dua
hal; pertama, menerapkan rational choice economic
models pada sistem politik;kedua, pandangan historis
tentang sifat institusi yang berpengaruh besar terhadap konstruksi aktor dan
kepentingannya. Dari dua hal tersebut berkembang pandangan institusi sebagai
organisasi yang memiliki tiga pendekatan analisis, yaitu menyangkut: suatu
proses politik, kesadaran dan artikulasi dalam suatu struktur pekerjaan, dan
aktivitas organisasi yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan.
Pengertian
institusi mencakup aspek yang luas. Luasnya cakupan tersebut dapat dilihat dari
definisi sebagaimana yang dikemukakan Scott (2001) :
·
Institusi
adalah struktur sosial yang memiliki tingkat ketahanan yang tinggi
·
Institusi
terdiri dari kultur-kognitif, normatif, dan elemen regulatif yang berhubungan
dengan sumberdaya, memberikan stabilitas dan makna kehidupan sosial
·
Institusi
ditransmisikan oleh berbagai jenis operator, termasuk sistem simbol, sistem
relasional, rutinitas, dan artifak
·
Institusi
beroperasi pada berbagai tingkat yurisdiksi, dari sistem dunia ke hubungan
interpersonal lokal
·
Institusi
menurut definisinya berarti kestabilan tetapi dapat berubah proses, baik yang
selalu bertambah maupun yang tersendat.
Scott
(2001) mengembangkan tiga pilar dalam tatanan sebuah kelembagaan, yaitu
regulatif, normatif, dan kognitif. Pilar regulatif menekankan aturan dan
pengaturan sanksi, pilar normatif mengandung dimensi evaluatif dan kewajiban,
sedangkan pilar kognitif melibatkan konsepsi bersama dan frame yang menempatkan
pada pemahaman makna. Setiap pilar tersebut memberikan alasan yang berbeda
dalam hal legitimasi, baik yang berdasakan sanksi hukuman, secara kewenangan
moral dan dukungan budaya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
6 komentar:
Daftar Pustakanya mana ??
pencetus teorinya siapa?
daftar pustaka oy. plagiarism ini wkwk
sumber nya dari mana ya ini?
Teori institusional (Institutional Theory)atau teori kelembagaan dasar pikirannya adalah terbentuknya organisasi oleh karena tekanan lingkungan institusional yang menyebabkan terjadinya institusionalisasi. Zukler (1987) dalam Donaldson (1995), menyatakan bahwa ide atau gagasan pada lingkungan institusional yang membentuk bahasa dan simbol yang menjelaskan keberadaan organisasi dan diterima (taken for granted) sebagai norma-norma dalam konsep organisasi Pembentukan dan Perubahan Institusional Dominoqq
bagi yg butuh daftar pustakanya, silakan hubungi pemilik blog
selvidhia@gmail.com
Posting Komentar