Selasa, 12 Mei 2015

PENGUMUMAN UNTUK MAHASISWA YANG MENGAMBIL MATAKULIAH PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, BERIKUT INI KERANGKA  YANG AKAN MENJADI PEMBAHASAN MASING-MASING KELOMPOK
Klp
Tujuan
Strategi
Kebijakan
1
a)    Mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance)
b)   Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah
c)    Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional
d)   Tata kelola, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian Transfer ke Daerah yang tepat sasaran, tepat waktu, efisien, dan adil
e)   Mendukung kesinambungan fiskal dalam kebijakan ekonomi makro.
Money follow function
Desentralisasi fiscal
2
MEMPERBAIKI KEWENANGAN PEMUNGUTAN
MENETAPKAN JENIS PUNGUTAN DAERAH
Daerah hanya memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2009
3
PENGUATAN LOCAL TAXING POWER
MEMPERLUAS BASIS PUNGUTAN DAN DISKRESI PENETAPAN TARIF
  1. MEMPERLUAS OBJEK (Pajak Hotel, Pajak Restoran)
  2. MENAMBAH JENIS (Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Rokok, BPHTB, PBB-Perkotaan dan Perdesaan)
  3. MENAIKKAN TARIF MAKSIMUM (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak parkir, Pajak Hiburan)
  4. DISKRESI  PENETAPAN TARIF (Daerah bebas menetapkan tarif dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam UU)
4
MENINGKATKAN EFEKTIVITAS  PENGAWASAN
MENGUBAH SISTEM PENGAWASAN
  1. PENGAWASAN PREVENTIF DAN KOREKTIF
  1.  Raperda terlebih dahulu dievaluasi
  2. Perda disesuaikan dengan hasil evaluasi
  3. Perda yang telah ditetapkan disampaikan ke Pemerintah
  4. Perda yang bertentangan dengan UU dibatalkan
  1. SANKSI
  1. Administratif (Prosedur): Penundaan DAU 6dan/atau DBH PPh
  2. Substansif : Pemotongan DAU dan/atau DBH PPh
5
MEMPERBAIKI  SISTEM PENGELOLAAN
MENINGKATKAN KUALITAS PENGGUNAAN HASIL PAJAK DAERAH
  1. MEMPERBAIKI  BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KE KAB/KOTA
  1. PKB dan BBNKB: 30%
  2. Pajak Rokok : 70%
  3. PBBKB :  70%
  4. Pajak Air Permukaan : 50%
  1. MEMPERTEGAS EARMARKING
  1. 10% PKB untuk perbaikan jalan
  2. 50jalan% Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan
  3. Sebagian PPJ untuk penerangan
6
MEMPERBAIKI  SISTEM PENGELOLAAN
MENINGKATKAN KUALITAS PENGGUNAAN HASIL PAJAK DAERAH
  1. MEMPERBAIKI SISTEM INSENTIF PEMUNGUTAN
Diberikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu

Tabel di atas hanya kerangka substansi dari makalah anda, silahkan dikembangkan sesuai dengan data yang ada di Lampung. Diperbolehkan untuk mengambil salah satu kabupaten/kota sebagai lokasi pembahasan. Untuk menghidupkan proses diskusi, masing-masing kelompok menyiapkan 2 pertanyaan untuk setiap materi pembahasan.
Terimakasih.

0 komentar: