Selasa, 10 Oktober 2017
Sumber: ilustrasi penulis
Pengusutan terhadap
penerima uang Gratifikasi yang telah mengembalikan uang kepada KPK memang harus
dan penting sebab tindak pidana yang dilakukan telah terang benderang dan
memenuhi unsur-unsur dalam rumusan gratifikasi, namun ada hal yang paling
penting sekali yaitu pengusutan terhadap anggota DPRD yang menerima tetapi
tidak mengembalikan dan tidak mengakuinya dalam agenda sidang pemeriksaan
saksi-saksi (memberikan keterangan palsu) di Pengadilan Tipikor. Tentunya ini menjadi
pekerjaan rumah yang besar bagi jaksa KPK untuk terlebih dahulu melakukan
pengusutan terhadap anggota DPRD yang menerima, tidak mengembalikan dan tidak
mengakuinya. Sehingga jangan sampai mereka ke 13 anggota DPRD Tanggamus
penerima yang telah mengembalikan uang merasa mendapatkan perlakuan yang tidak
adil seakan-akan upaya mereka tidak dihargai .
Pada tindak pidana
gratifikasi tentunya harus ada pemberi dan juga penerima sama seperti tindak
pidana penyuapan, keduanya sama-sama sebagai pelaku tindak pidana sesuai dengan
rumusan yang ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Memang betul penerima gratifikasi telah mengembalikan
uang tersebut sebelum melewati batas waktu 30 hari yang telah ditentukan oleh undang-undang,
namun sebelumnya telah ada rangkaian perbuatan menerima uang oleh anggota dewan
tersebut sebanyak 3 (tiga) kali. Sehingga pengembalian uang tersebut tidak
dapat menghilangkan pidananya tetapi akan menjadi pertimbangan yang meringankan
nantinya ketika kasus ini dilanjutkan oleh Jaksa KPK. Para penerima gratifikasi
yang telah mengembalikan uang ke KPK telah dilindungi oleh LPSK_Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban dalam upaya mereka menegakkan hukum dengan jalan
melaporkan dan mengembalikan uang gratifikasi tersebut. Bukankah melaporkan
adanya suatu tindak pidana adalah kewajiban bagi setiap orang yaitu sebagai
warga Negara. Seperti diatur pada pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Bahkan, bagi mereka yang mengetahui adanya suatu tindak pidana tetapi
tidak melaporkannya dapat diproses secara hukum. (ketua LPSK Abdul Haris
Semendaway_kawung/Jawa post). Dalam hal ini mereka dapat dijadikan sebagai
Justice Collabolator yaitu merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu,
mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta
memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan ( SEMA Nomor 4 Tahun
2011 ). Dalam SEMA tersebut keberadaan Justice Collabolator bertujuan untuk
menumbuhkan partisipasi publik dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu
tersebut. Acuan SEMA adalah Pasal 37 ayat (3) Konvensi PBB Anti Korupsi (United
Nations Convention against Corruption ) yang bebunyi “Setiap Negara peserta
wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai prinsip-prinsip dasar hukum
nasionalnya untuk memberikan kekebalan dari penuntutan bagi orang yang
memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice
collabolator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini.”
Dalam hal ini baik ke 13
anggota dewan dan/atau para inisitor pengembalian uang gratifikasi ke KPK
dapat dijadikan sebagai Justice Collabolator dan Whistleblower atau mendapatkan
deponering yaitu mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atas jasa mereka
mengungkapkan tindak pidana gratifikasi ini terlepas apapun motif mereka,
tetapi upaya yang mereka lakukan patut diberikan apresiasi dan ucapan terima
kasih dari KPK karena telah membuka dan memutus rantai kebiasaan-kebiasaan yang
selama ini lazim terjadi dalam pembahasan-pembahasan APBD Tanggamus yaitu
adanya uang suap, uang lobi dan uang ketok palu dan uang-uang lainnya yang
tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Seperti yang dikatakan salah satu
anggota Dewan dari ke13 anggota DPRD tersebut yaitu Sdr KURNAIN bahwa dirinya
mengembalikan uang gratifikasi yang telah diterima tersebut berangkat dari rasa
takut sebab uang tersebut tidak ada dasar hukumnya dengan kata lain melanggar
aturan yang ada. (SDM)
#DiamBukanPilihan
#LPSKmelindungi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar